Kukar Bentuk Posko Pengaduan THR, Sejauh Ini Masih Nihil Laporan

img

(Eko B Santoso)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Menjelang perayaan Idul Fitri, ada kewajiban yang mesti harus dibayarkan oleh perusahaan ke karyawannya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, realisasinya adalah H-7 sebelum Idul Fitri.

Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan terkait realisasi THR, Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar membentuk Posko pengaduan THR, sejak awal pecan lalu.

Kepala Bidang PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) Distransnaker Kukar Eko Budi Santoso mengatakan, sejauh ini belum ada pihak perusahaan maupun karyawannya yang melaporkan tentang permasalahan pembayaran THR keagamaan. Menurutnya perusahaan di Kukar mampu membayarkan THR tersebut tepat pada waktunya.

"Kami juga sudah membuat Surat Edaran (SE) ke perusahaan perusahaan terkait dengan masalah pembayaran THR, kita sudah sampaikan, tindaklanjuti SE dari Kementerian ketenagakerjaan, termasuk bagi perusahaan terdampak pandemi yang tidak sanggup membayar THR pada waktunya" kata Eko Budi Santoso kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar, perusahaan wajib lapor ke Distransnaker, guna untuk membicarakan pembayaran THR kepada karyawannya, kalau memang ada penundaan waktu atau faktor lainnya. "Di Kukar ada 355 perusahaan, jangan sampai perkara THR menimbulkan perselisihan, intinya H-1 THR wajib dibayarkan, kalau perusahaan yang tidak terdampak untuk pembayaran THR-nya pada H-6 lebaran" ucapnya

Harapannya, untuk semua pengusaha mereka tetap melaksanakan Surat Edaran dari kementerian ketenagakerjaan terkait pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.”Walaupun bagaimana THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi, agar hubungan industrial diantara mereka bisa lebih harmonis.”tandasnya.(*riz)